MAKASSAR - Kasus suami bunuh istri lalu jasadnya dikubur di belakang rumah dan baru terungkap setelah enam tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terus bergulir. Selain memeriksa pelaku, Henky Talik (43), polisi juga melakukan pemeriksaan maraton terhadap sembilan saksi lainnya.
Kini, terungkap fakta terbaru bahwa kejadian sebenarnya bukan Februari 2018 melainkan Agustus 2017 yang dilatarbelakangi kecemburuan yang menduga korban berselingkuh, namun tidak terbukti. Bahkan, kedua anak gadisnya pun tak luput dari pukulan. Hasil perkembangan pemeriksaan polisi, korban tewas karena KDRT pada 2017 lalu.
Lokasi belakang rumah pelaku menjadi tempat untuk mengubur jasad almarhum Jumiati (35). Pelaku Henky yang tidak lain suami sendiri menimbun dengan tanah agar tidak menimbulkan bau amis hingga bisa menimbulkan kecurigaan tetangga.
Rumah sederhana dengan lebar 3 meter dan panjang 6 meter ini berada di Jalan Kandea 2, lorong 116, Kota Maakassar, Sulawesi Selatan. Rumah itu juga jadi saksi bisu aksi sadis pelaku melakukan KDRT.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, perkembangan pemeriksaan penyidik Polrestabes Makassar hingga hari ini, Selasa (16/4/2024), selain memeriksa pelaku, polisi juga melakukan pemeriksaan maraton terhadap 9 saksi lainnya. Mulai dari anak korban, tetangga hingga warga yang sempat mengontrak rumah tersebut.
Hasilnya terungkap, korban tewas karena KDRT. Setelah mengubur korban, pelaku bersama dua anaknya lalu berpindah tempaat tinggal di Jalan Daeng Tata, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Rumah itu merupakan kediaman orangtua pelaku. Setelah 6 bulan berlalu, rumah itu lalu dikontrakkan.