Fakta baru juga terungkap, jika kejadian ini sebenarnya bukan Februari 2018 melainkan Agustus 2017 setelah polisi melakukan konfrontir dengan sejumlah pengakuan korban dan petunjuk lain dalam penyelidikan. Polisi juga telah mengirimkan sample tulang korban ke Labfor Mabes Polri guna pemeriksaan informasi genetik lebih lanjut terkait identitas korban.
Diketahui, kejadian ini terungkap berawal saat anak sulung pelaku berinisial DA (17) melapor ke Polrestabes Makassar terkait kekerasan anak yang dilakukan ayahnya atau pelaku. Belakangan, anak tersebut memberikan pengakuan mengejutkan ke penyidik jika ibunya juga tidak kabur dengan pria lain melainkan dikubur oleh pelaku di belakang rumah.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.