Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK, Begini Kata Pakar Hukum

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Rabu, 17 April 2024 |21:40 WIB
Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK, Begini Kata Pakar Hukum
A
A
A

JAKARTA - Dokumen amicus curiae yang dikirim Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dinilai tidak tepat.

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) Abdul Chair Ramadhan beralasan hal itu dikarenakan Megawati termasuk dalam pihak yang berkepentingan dalam sengketa dimaksud.

Sementara, kata dia, konsep amicus curiae atau sahabat pengadilan ini ditujukan bagi pihak ketiga atau pihak diluar perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

"Amicus curiae itu tidak tepat bila dilakukan atau disampaikan oleh pihak yang sedang bersengketa atau terafiliasi bersengketa atau memiliki kepentingan terhadap sengketa," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/4).

Abdul menilai keterkaitan Megawati dalam sengketa Pilpres tidak serta-merta dikesampingkan begitu saja. Pasalnya, kata dia, Megawati merupakan pimpinan partai politik yang mendukung pasangan Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement