Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK, Begini Kata Pakar Hukum

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Rabu, 17 April 2024 |21:40 WIB
Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK, Begini Kata Pakar Hukum
A
A
A

Di sisi lain, ia mengatakan pihak Ganjar-Mahfud sendiri saat ini juga tercatat sebagai pihak termohon yang mengajukan sengketa hasil Pilpres di MK.

"Jelas dia sebagai pimpinan Ketua Umum Partai utama yang mendukung paslon 03. Jadi tidak pada tempatnya, tidak elok dan tidak tepat sebagai pihak dalam amicus curiae," tegasnya.

Sebelumnya, Mega diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyerahkan amicus curiae kepada MK pada Selasa (16/4) siang.

Hasto membacakan sedikit pendapat hukum yang tertuang dalam amicus curiae tersebut. Berikut bunyi kutipannya:

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia."

Pihak kepaniteraan MK telah menerima amicus curiae tersebut dan akan mengirim langsung kepada hakim konstitusi.

"Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata perwakilan MK.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement