"Lantaran melakukan perlawanan dan membahayakan terhadap anggota, sehingga anggota kami terpaksa melakukan tindakan terukur terhadap tersangka HT," tegas Andri.
Kepada petugas, HT mengaku melakukan aksi pembunuhan seorang driver taxi online pada malam lebaran lalu di perkebunan sawit di kawasan jalan Ness, Kabupaten Muarojambi, Jambi lantaran memiliki utang Rp8 juta. Akhirnya, tersangka HT nekat menghabisi nyawa Risdianto (47), warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Untuk mewujudkan niatnya warga Sungai Duren, Kabupaten Muarojambi ini mengajak rekannya berinisial AS (19), warga Kecamatan Muara tabir Kabupaten Tebo. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi.
(Awaludin)