Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Sopir Taksi Online, Mahasiswa di Jambi Terancam Penjara Seumur Hidup

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 17 April 2024 |10:08 WIB
 Bunuh Sopir Taksi Online, Mahasiswa di Jambi Terancam Penjara Seumur Hidup
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

.

JAMBI - Dua oknum mahasiswa aktif di Jambi bakal menyesal seumur hidup, lantaran nekat melakukan pembunuhan terhadap seorang driver taksi online pada malam lebaran lalu di perkebunan sawit di kawasan jalan Ness, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Bagaimana tidak, kedua oknum mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian tersebut terancam hukuman seumur hidup.

"Terhadap kedua tersangka berinisial HT (22) dan AS (19), dikenakan Pasal 338, 335 dan 480 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," tegas Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Rabu (17/4/2024).

Dia menuturkan, kedua pelaku diamankan ditempatkan yang berbeda, yakni di Kabupaten Tebo dan di Kota Jambi.

Menurutnya, terungkapnya kasus ini diawali dengan penangkapan AS di kawasan Tebo. Usai dilakukan pengembangan, petugas berhasil membekuk rekannya, yakni HT.

Namun saat dilakukan penangkapan pada 14 April kemarin, HT berusaha kabur dan melakukan perlawanan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement