Oki kemudian berusaha lari dan berhasil ditolong oleh warga. Sementara, dua temannya yakni Syaiful Maulana Akbar dan Wisnu Ade Saputra juga sempat dipukuli. Untungnya, keributan itu segera bisa dihentikan oleh petugas kepolisian.
Hasil penyelidikan, Kapolsek menyebut saat kejadian para tersangka mengakui sedang dalam pengaruh alkohol.
Adapun, keduanya diancam dengan pasal berlapis. Yakni pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dan atau Penganiayaan dan atau Penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 76 C Jo pasal 80 UU No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Saat ini, keduanya pun telah ditahan di Mapolsek Mergangsan, Kota Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.