Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3.643 Personil Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi di Kawasan Monas

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 18 April 2024 |15:46 WIB
 3.643 Personil Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi di Kawasan Monas
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Dia menegaskan, bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum seperti yang diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara.

Meski demikian, penyampaian pendapat harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap di patuhi supaya semua kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.

"Tidak lupa Kapolres menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan serta humanis," pungkas Susatyo.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement