"Jadi kan kembali lagi kepada prinsip-prinsip daripada normal-norma hukum yang ada, undang-undang pemilu ya dan yurisprudensi yang terjadi sudah terjadi belakangan itu ya dari 2019. Dan sampai dengan sekarang yang memang sangat sulit bagi paslon 01 dan 03 untuk membuktikan dalil-dalil dan argumentasinya," kata Hendarsam.
Hendarsam juga menyebut bahwa Paslon 01 dan 03 tidak menyusun permohonannya secara baik. Bahkan katanya tidak masuk dalam hal substansial.
"Nah ini kan terlihat sebenarnya ya dari bagaimana 01 dan 03 yang menyusun permohonannya itu dengan tidak berusaha ya masuk ke dalam hal-hal yang sifatnya substansial tapi masuk kepada hal-hal sifatnya kualitatif tadi kan gitu kan. Jadi dia menyampingkan kuantitatif daripada perselisihan suara tersebut," ungkapnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bakal digelar Senin (22/4/2024) mendatang.
BACA JUGA: