Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK: Dalil Kubu AMIN soal Penunjukan Pj Kepala Daerah Tak Beralasan Hukum

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |11:52 WIB
MK: Dalil Kubu AMIN soal Penunjukan Pj Kepala Daerah Tak Beralasan Hukum
Sidang putusan Sengketa Pilpres 2024. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut jika laporan yang diutarakan oleh kubu Anies-Muhaimin soal penunjukan penjabat daerah (pj) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa kampanye, tak beralasan hukum.

Hal tersebut diungkapkan MK saat pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

 BACA JUGA:

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh di ruang sidang MK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement