JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut jika laporan yang diutarakan oleh kubu Anies-Muhaimin soal penunjukan penjabat daerah (pj) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa kampanye, tak beralasan hukum.
Hal tersebut diungkapkan MK saat pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
BACA JUGA:
"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh di ruang sidang MK.