Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Korupsi Timah, Kejagung Sita PT RBT di Bangka Belitung

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |16:54 WIB
Usut Korupsi Timah, Kejagung Sita PT RBT di Bangka Belitung
Kejagung sita PT RBT (Foto: Irfan Maruf)
A
A
A

 

JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan pada PT RBT dan sejumlah aset di dalamnya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penelusuran serta penyitaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.

"Dari hasil penelusuran, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka," kata Ketut, Senin (122/4/2024).

Selain PT RBT, penyidik juga melakukan berbagai aset yang ada di dalam kantor tersebut. Dia merinci, aset yang ikut disita di antaranya alat berat dan alat pemurnian biji timah.

"Sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah," jelasnya.

Serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Terkait kasus korupsi tersebut, sebelumya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Harvey sebagai tersangka. Harvey terjerat kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement