Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Korupsi Timah, Kejagung Sita PT RBT di Bangka Belitung

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |16:54 WIB
Usut Korupsi Timah, Kejagung Sita PT RBT di Bangka Belitung
Kejagung sita PT RBT (Foto: Irfan Maruf)
A
A
A

Dalam kasus ini, Harvey Moeis diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT. Selama tahun 2018-2019, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Maret lalu.

Dengan penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini. Sandra Dewi sendiri sudah diperiksa sebagai saksi pada 4 April lalu terkait sejumlah rekening milik Harvey Moeis yang diblokir Kejagung.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement