Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Pasuruan, Dikendalikan Napi dari Lapas

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |16:15 WIB
Polisi Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Pasuruan, Dikendalikan Napi dari Lapas
Polisi bongkar pabrik sabu rumahan di Malang, Jawa Timur (Foto: Avirista M)
A
A
A

Di mana, dari beroperasi selama dua bulan terakhir sejak Desember 2023, hingga Februari 2024, berhasil sebanyak lima kali. Rinciannya pada bulan Desember 2023 memproduksi dua kali dan bulan Januari 2024 sebanyak satu kali.

"Kemudian, di bulan Februari 2024, ada dua kali pembuatan. Di mana empat kali pembuatan awal ini merupakan uji coba dari para tersangka, berhasil membuat, dan yang terakhir diedarkan oleh tersangka atas nama MZL alias Pablo," ujarnya.

Imam Mustolih menambahkan, bila dari penjualan narkotika itu tersangka NK dan MS mendapatkan penghasilan Rp2 juta per bulannya. Sedangkan IW, yang merupakan pemodal dari usaha pabrik sabu mendapat keuntungan Rp10 juta, per bulan.

"Tersangka IW ini dapat keuntungan sebesar Rp 10 juta. Para tersangka ini kita kenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 113 Ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b, dan atau Pasal 114 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement