Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlibat Penjualan Narkoba, Personel Polres Lampung Selatan Dipecat

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |15:31 WIB
Terlibat Penjualan Narkoba, Personel Polres Lampung Selatan Dipecat
Personel Polres Lampung Selatan dipecat karena terlibat penjualan narkoba (Foto: Ira Widyanti)
A
A
A

LAMPUNG SELATAN - Seorang anggota Polres Lampung Selatan dipecat lantaran terlibat penjualan narkoba. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka N berlangsung di Mapolres Lampung Selatan, Senin (22/4/2024).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pemberhentian terhadap Bripka N berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor : KEP/175/IV /2024 tanggal 5 April 2024 tentang keputusan PTDH.

"Pagi tadi Bripka N telah sah diberhentikan dari institusi Polri sesuai dengan surat keputusan Kapolda Lampung atas pelanggarannya terlibat dalam penjualan narkoba," ujar Yusriandi, Senin.

Yusriandi menuturkan, Bripka N telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c ke 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, serta Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 13 huruf e perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Yusriandi menegaskan, PTDH merupakan komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel, yang melakukan pelanggaran. Baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement