JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura menilai bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menutup diri dan tidak berani membuat terobosan dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
Pasalnya, majelis hakim menganggap penyelesaian dugaan kecurangan testruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilpres 2024 bukan ranah MK, melainkan pada lembaga lain seperti DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jadi mereka sudah sadar bahwa Pilpres 2024 mengalami problem, tetapi mereka membatasi diri tidak mau mengoreksi, polanya hanya merekomendasikan perbaikan, mekanisme penyelesaian persoalan sudah cukup di Bawaslu, DKPP, MK tidak mau masuk lagi,” ungkap Charles dalam keterangannya dikutip Selasa (23/4/2024).
BACA JUGA: