Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, PDIP Minta KPU Tunda Umumkan Hasil Pilpres 2024

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 23 April 2024 |20:44 WIB
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, PDIP Minta KPU Tunda Umumkan Hasil Pilpres 2024
Tim hukum PDIP gugat KPU ke PTUN (Foto: MPI)
A
A
A

Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu 24 April 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asya'ri menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan untuk seluruhnya atas gugatan yang dilayangkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Sebagai konsekuensinya, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Hasyim menjelaskan, karena SK KPU 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," ujarnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement