Atas perbuatannya, kedua sejoli itu dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, pasangan kekasih berinisial IW (24) dan EB (24) diamakan warga lantaran kepergok hendak menempelkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu 21 April 2024. Dua sejoli itu hendak menempelkan sabu di pot tanaman rumah warga.
"Kemarin (Minggu) dia lagi nempel, ditangkap. Di daerah Mampir, yang rumahnya ditempel sama mereka," kata Kanit Reskrim Polsek Cileungsi Ipda Hendrik dikonfirmasi wartawan, Senin (22/4/2024).
Adapun ketika digeledah, ditemukan 14 paket sabu lainnya yang diduga juga hendak diedarkan oleh keduanya. Usai diamankan, Polsek Cileungsi menyerahkan kedua pengedar itu ke Satnarkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Awaludin)