Akibat dari perbuatan tercela itu, terduga pelaku harus menanggung dan mendekam di dalam penjara Kepolisian Lampung Utara.
Laporan yang dilakukan tertuang dengan nomor STPL/ 180/B-1/IV/ 2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG. Dengan dugaan Tindak Pidana Cabul UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
Dikesempatan terpisah, Iptu.Stef.Boyoh, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, membenarkan adanya oknum wartawan pelaku cabul telah diamankan.
"Iya, oknum wartawan sudah diamankan. Tadi pelaku, diamankan warga bersama jajaran Polsek dan di bawa ke Polres Lampung Utara." Jelas Kasat Reskrim Iptu.Stef.Boyoh, kepada media ini.
(Khafid Mardiyansyah)