Semua uang palsu tersebut ditemukan dengan kondisi fisik dan nomor seri yang sama.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.