Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Emak-Emak Nekat Belanja dengan Uang Palsu, Warna Duitnya Berubah Waktu Beli Ikan

Lazarus Sandy , Jurnalis-Minggu, 28 April 2024 |10:14 WIB
Emak-Emak Nekat Belanja dengan Uang Palsu, Warna Duitnya Berubah Waktu Beli Ikan
Emak-emak diamankan pedagang pasar usai belanja pakai uang palsu (Foto : iNews)
A
A
A

Semua uang palsu tersebut ditemukan dengan kondisi fisik dan nomor seri yang sama.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement