Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa ICC Mulai Interogasi Staf RS Gaza Soal Indikasi Kejahatan Perang Israel di Jalur Gaza

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 30 April 2024 |17:32 WIB
Jaksa ICC Mulai Interogasi Staf RS Gaza Soal Indikasi Kejahatan Perang Israel di Jalur Gaza
Jaksa ICC mulai interogasi staf RS Gaza soal indikasi kejahatan perang Israel di Jalur Gaza (Foto: Reuters)
A
A
A

Dalam beberapa hari terakhir, para pejabat Palestina juga menuntut penyelidikan setelah ratusan jenazah digali di kuburan massal di Nasser. Kedua sumber tersebut tidak dapat mengatakan apakah kuburan tersebut merupakan bagian dari pertanyaan.

Israel membantah melakukan kejahatan perang, termasuk di dalam atau di sekitar rumah sakit Gaza, di mana Israel mengatakan semua aktivitas militernya dibenarkan oleh kehadiran pejuang Hamas.

Rumah sakit dilindungi selama masa perang oleh perjanjian internasional, yang dapat menjadikan serangan terhadap mereka sebagai kejahatan perang berdasarkan ICC, meskipun rumah sakit dapat kehilangan perlindungan ini dalam keadaan tertentu jika digunakan oleh kombatan dengan cara yang membahayakan musuh.

Israel bukan anggota ICC, sementara wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota pada tahun 2015. ICC mengatakan hal ini memberikan yurisdiksi atas tindakan siapa pun termasuk tentara Israel di wilayah Palestina, dan oleh warga Palestina di mana pun, termasuk di wilayah Israel. Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC atas warga negaranya.

Setiap kasus pidana ICC akan terpisah dari kasus di Mahkamah Internasional, atau Pengadilan Dunia, yang diajukan oleh Afrika Selatan dan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, namun hal ini dibantah oleh Israel. ICJ, yang juga berbasis di Den Haag, menangani tuntutan hukum antar negara, sedangkan ICC menangani kasus pidana terhadap individu.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement