Diketahui narkoba tersebut dicampur dengan pakaian bekas, sementara sabu-sabu seberat 30 Kg terbungkus dengan kemasan teh China merek durian.
Kapolda menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara dari pria berinisial, MZN, diketahui merupakan penerima dan diupah sebesar Rp30 juta.
Pelaku inisial, MZN, juga diketahui sempat meloloskan barang serupa seberat 17 Kg dalam pengiriman awal dari pengirim yang sama di Kalimantan, dan telah terdistribusi ke masing-masing bandar lainnya di Sulawesi Selatan.
“Saya ulangi, barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dari tersangka ini, adalah trip kedua, yang diterima oleh tersangka dari orang yang sama atau pengendali yang sama,” tegasnya.
BACA JUGA: