“Sampai saat ini, sudah ada empat saksi yang diperiksa. Sudah diambil keterangan, tentu selanjutnya penyidik akan melakukan proses-proses,” ungkapnya.
Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya di antaranya, pengirim narkoba jenis sabu-sabu asal Kalimantan, serta penerima barang lainnya asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku inisial, MZN, kini terancam hukuman 5 tahun penjara, atau maksimal seumur hidup.
(Salman Mardira)