“Sampai saat ini, sudah ada empat saksi yang diperiksa. Sudah diambil keterangan, tentu selanjutnya penyidik akan melakukan proses-proses,” ungkapnya.
Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya di antaranya, pengirim narkoba jenis sabu-sabu asal Kalimantan, serta penerima barang lainnya asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku inisial, MZN, kini terancam hukuman 5 tahun penjara, atau maksimal seumur hidup.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.