JAKARTA - Ribuan buruh menggelar aksi dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Patung Kuda Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat. Ada dua tuntutan utama yang kompak disuarakan oleh ribuan buruh.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan dua tuntutan utama itu merupakan dihapusnya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Yang kedua buruh juga menuntut dihapusnya Outsourcing dan menolak adanya upah murah.
"Dua tuntutan utama yang diserukan oleh oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia yaitu cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, hapus outsourcing dan tolak upah murah," kata Said Iqbal, Rabu (1/5/2024).
Said mengatakan terdapat sembilan alasan yang mendukung diserukannya tuntutan itu. Pertama yakni tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
Kedua yakni faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcing. Menurutnya, pembatasannya malah diatur dalam peraturan pemerintah.
"Itu artinya, negara memposisikan diri sébagai agen outsourcing," tegas Said Ilqbal.
Ketiga, yakni menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang kali. Bahkan, menurutnya kontrak berulang ini bisa hingga 100 kali.
"Yang dimaksud kontram seumur hidup. Kontrak dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun," katanya.
Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa merdapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.
Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh.
"Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat. buruh tidak memiliki kepastian kerja," tuturnya.
Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil berjalan. Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya di omnibus law cipta kerja dihapuskan.
(Arief Setyadi )