Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Sengketa Pileg, Perindo Mohon MK Putuskan Coblos Ulang karena Ada Kecurangan

Giffar Rivana , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2024 |14:55 WIB
Sidang Sengketa Pileg, Perindo Mohon MK Putuskan Coblos Ulang karena Ada Kecurangan
Radius Emerson Sitanggang (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Partai Perindo menjalani persidangan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024). Perindo meminta MK memutuskan agar digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Perindo mengadu ke majelis hakim MK karena menemukan kecurangan pemilu di TPS 7 dan TPS 12, Desa Pardomuan I, Pangururan, Samosir.

Kuasa hukum Partai Perindo, Radius Emerson Sitanggang bersama Deny Surya Pranata Purba mengungkapkan kecurangan yang terjadi di TPS 7 Desa Pardomuan I, yang menemukan pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

 BACA JUGA:

Selanjutnya, di TPS 12, Radius kembali mengungkapkan jika pihaknya menemukan 160 surat suara yang tidak ditandangani oleh ketua KPPs sehingga surat suara tersebut seharusnya dinyatakan tidak sah.

"Perindo sendiri sudah mengajukan keberatan untuk penghitungan ulang bahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang," kata Radius kepada wartawan usai menjalani sidang di Gedung MK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement