Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Sengketa Pileg, Perindo Mohon MK Putuskan Coblos Ulang karena Ada Kecurangan

Giffar Rivana , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2024 |14:55 WIB
Sidang Sengketa Pileg, Perindo Mohon MK Putuskan Coblos Ulang karena Ada Kecurangan
Radius Emerson Sitanggang (MPI)
A
A
A

"Karena itu jelas melanggar Pasal 386 Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan juga Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023, dan juga Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023," ungkapnya.

 BACA JUGA:

Saat persidangan, kuasa hukum Partai Perindo membawa 25 bukti terjadinya kecurangan di TPS 7 dan TPS 12. Yang mana, bukti tersebut nantikan akan ditambah kembali saat lanjutan persidangan sengketa pileg itu.

Atas dasar tersebut, dalam permohonannya Partai Perindo meminta MK untuk menganbulkan seluruh permohonan, salah satunya dengan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang bersangkutan.

"Kita ingin PSU, kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami," pungkasnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement