Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kader Dasawisma Disanksi Terkait Money Politic, Begini Respons Bawaslu Jaktim

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2024 |07:23 WIB
Kader Dasawisma Disanksi Terkait <i>Money Politic</i>, Begini Respons Bawaslu Jaktim
A
A
A

Yang pertama kader tersebut harus mengembalikan uang operasional sebesar Rp500.000 yang kedua diberi teguran keras.

"Jika kader tersebut melakukan pelanggaran lagi maka akan diganti dengan kader lainnya," ucap Dedi Irawan.

Seperti diberitakan sebelumnya seorang kader Dasawisma di RT 03 RW 08, Kelurahan Kelapa Dua Wetan (KDW), Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur terlibat money politik dalam pemenangan satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar.

Dari data dan informasi yang dihimpun wartawan, hasil notulensi rapat mediasi pengaduan masyarakat yang digelar di kantor Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin 22 Maret 2024.

Di dalam isi notulensi tersebut, kader Dasawisma RT 03 RW 08 yang bernama Suhersih dilaporkan membagikan uang sebesar Rp125.000 kepada 38 warga. Uang tersebut didapat dari salah satu Caleg Golkar.

Dalam pertemuan rapat Mediasi tersebut Suhersih juga mengaku telah membagikan uang sebesar Rp125.000 kepada 38 warga. Uang ini diberikan dengan permintaan untuk memilih salah satu calon legislatif berinisial S W.

Atas perbuatan tersebut pihak kelurahan memberikan sanksi kepada Suhersih untuk mengembalikan uang operasional cuti di masa pemilihan umum 14 Februari 2024. Pihak kelurahan juga memberikan sanksi teguran tegas terhadap Suhersih karena sudah terlibat dalam politik uang.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement