“Petugas pun tidak mengalami kesulitan mengamankan 3 tersangka lain yakni TM, GR, dan HH. Untuk tersangka GR dan HH ditangkap di salah satu perumahan di daerah Legok, Kabupaten Tangerang,” sambungnya.
Akibat perbuatan keempat pelaku, korban pun mengalami kerugian mencapai Rp122 juta. Polisi pun kini telah melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp122 juta,” jelasnya.
(Arief Setyadi )