Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Gubernur Malut, Jerat Kepala Dinas?

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2024 |04:02 WIB
5 Fakta Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Gubernur Malut, Jerat Kepala Dinas?
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru salam kasus dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Provinsi Maluku Utara yang menjerat gubernur nonaktifnya, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Berikut sejumlah faktanya:

1. Pejabat di Pemprov Malut

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil proses penyidikan dan diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti adanya pihak pemberi suap AGK lainnya.

"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2024).

2. Belum Ungkap Identitas

Namun, Ali belum menyebutkan secara detail identitas dari tersangka baru tersebut. Sebagaimana aturan main di KPK, identitas tersangka akan diumumkan ke publik berbarengan dengan proses penahanan.

"Kecukupan alat bukti menjadi point penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya," ujarnya.

"Update dari penyidikan ini, akan kami sampaikan bertahap," sambungnya.

3. Kepala Dinas Pendidikan?

Namun, berdasarkan informasi yang diterima, dua tersangka baru yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub dan pihak swasta, Muhaimin Syarif.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement