Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Polri Sita Rp432 Miliar Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2024 |05:06 WIB
4 Fakta Polri Sita Rp432 Miliar Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama
A
A
A

4. Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I.

"Dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement