JAKARTA - Komisi Pemeberantas Korupsi (KPK) telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat (3/5/2024).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (4) KUHAP, Tim Jaksa berpendapat untuk tempat persidangannya berada di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Jawa Timur.
"Dikarenakan locus maupun tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Ali, Selasa (7/5/2024).
Tim Jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan tindak pidana Pencucian uang (TPPU) terakumulasi senilai Rp37,7 Miliar. Dakwaan akan dibeberkan secara lengkap saat sidang pembacaan surat dakwaan.
"Diantara pembelian aset bernilai ekonomis oleh terdakwa berada di gedung Grand Taman Melati Margonda 2 Jln Margonda No. 52 A Kelurahan Pondok Cina, Beji. Depok, Jawa Barat," jelasnya.
Dengan dilimpahkanyannya berkas tersebut, status penahanan saat ini sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan dilakukan setelah pihaknya melakukan analisis lanjutan dan penemuan fakta baru terkait dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan harta.
"KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," ujar Fikri, Kamis (18/4/2024).
KPK tengah melakukan sejumlah tindakan penyidikan seperti penyitaan sejumlah aset Eko. "Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)