JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/5/2024), untuk mempertanyakan 2 kasus dugaan kekerasan seksual pada anak berinisial AN dan VL yang sedang didampingi RPA Perindo.
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan bahwa kasus pertama adalah pemerkosaan AN oleh seorang anak laki-laki di kawasan Jakarta Pusat. Kasus kedua, pemerkosaan VL oleh ayah kandungnya di kawasan Jakarta Timur.
Setelah mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, RPA Perindo akhirnya dapat penjelasan kalau kedua kasus tersebut dalam penanganan penyidik dengan sudah keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
BACA JUGA:
"Masalah pemerkosaan anak di bawah umur AN yang terjadi di Jakarta Pusat hari ini sudah keluar SP2HP, artinya dalam waktu dekat akan diadakan gelar perkara. Sedangkan tuk kasus anak VL, dengan pelakunya ayah kandung yang melakukan kekerasan pada anak kandungnya sudah SPDP, artinya dalam waktu dekat akan diadakan pemanggilan, lalu gelar perkara," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2024).
RPA Perindo sudah mendapatkan salinan SP2HP dan SPDP kasus tersebut dari PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut Jeannie, kedua kasus itu telah dilaporkan oleh RPA Perindo, oranganisasi sayap Partai Perindo, partai yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pasalnya, dengan dilaporkannya ke Polda Metro Jaya, diharapkan kasus itu bisa ditangani dengan cepat.
"Agak lama (proses penanganannya) karena banyak terjadi hambatan, korban sakit sehingga harus dilakukan pendampingan psikolog, ada terkendala dengan masalah pendampingan korban karena mereka kan usia di bawah umur," tuturnya.
BACA JUGA:
Jeannie menambahkan, selain mendampingi proses hukumnya, RPA Perindo juga melakukan pendampingan psikologis terhadap kedua anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual itu. Pihaknya berkomitmen bakal terus melakukan pendampingan, baik dalam proses hukumnya maupun psikologis korban hingga kasus tersebut tuntas.
"RPA Perindo disamping pendampingan (psikologis), kami juga mendampingi (proses hukumnya), ayo (Polisi) jangan lamban, harus cepat, jangan ada pedofilia-pedofilia anak yang berkeliaran di dunia bebas, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
(Salman Mardira)