TANGSEL - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam peristiwa keributan yang terjadi antara warga dan jemaat ibadah Rosario di wilayah Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Keempat tersangka yakni D (53), I (30), S (36), dan A (26). Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka telah cukup bukti melakukan tindak pidana hingga menyebabkan 2 orang kelompok jemaat yang sedang mengglar doa Rosario terluka.
"Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5/2024).
Tersangka D sendiri diduga melakukan provokasi awal hingga mengundang kerumunan warga setempat pada malam kejadian, Minggu 5 Mei 2024. Hal demikian akhirnya berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban luka.
"Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalah pahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan kortban," jelasnya.