Korban berinisial A merupakan mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam). A didampingi rekannya langsung membuat laporan ke Mapolres Tangsel beberapa jam setelah kejadian.
Barang bukti yang diamankan petugas adalah rekaman video yang viral di media sosial, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah dan kaus berwarna hitam.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
(Awaludin)