Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Keributan Warga Vs Jemaat Katolik di Tangsel

Hambali , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2024 |14:34 WIB
 Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Keributan Warga Vs Jemaat Katolik di Tangsel
Polres Tangsel gelar jumpa pers kasus kericuhan Jemaat Doa Rosario (foto: MPI/Hambali)
A
A
A

Korban berinisial A merupakan mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam). A didampingi rekannya langsung membuat laporan ke Mapolres Tangsel beberapa jam setelah kejadian.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah rekaman video yang viral di media sosial, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah dan kaus berwarna hitam.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement