Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diputus Sela PN Jaktim, KPAI Diminta Awasi Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri

Ricko Setya Bayu Pradana Junior , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |17:32 WIB
Diputus Sela PN Jaktim, KPAI Diminta Awasi Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri
Bocah Dicabuli Ayah Tiri di Jaktim/Ilustrasi Freepik
A
A
A

"Padahal saat ini, kasus perlindungan anak telah mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah," katanya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turut mengawal dan mengawasi perkara ini, sebagaimana Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia berharap perkara ini bisa dilimpah kembali, dan pelaku bisa ditahan kembali sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Saya juga akan meminta Kemensos, Sudin P2TP2A, kalau perlu sampai kepada Presiden untuk memberi perhatian terhadap kasus ini,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement