BOGOR - Polisi telah menaikkan status hukum pemuda berinisial T yang melakukan penusukan kepada emak-emak di Kota Bogor. Kini, T sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Sudah dinaikan menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Polisi Tangkap Tiga Penusukan Pemuda Mabuk di Kemang
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Adapun tersangka terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pasalnya 351 KUHP Penganiayaan," tutupnya.
Sebelumnya, dalam video beredar di media sosial tampak pelaku sudah ditangkap warga pada Rabu 8 Mei 2024. Pelaku terlihat hanya terdiam dengan posisi duduk tanpa mengenakan baju.