Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Draf RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, AJI: Pasal Larangan Investigasi Penyiaran Harus Dihapus

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Sabtu, 11 Mei 2024 |16:50 WIB
Draf RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, AJI: Pasal Larangan Investigasi Penyiaran Harus Dihapus
A
A
A

JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak adanya pasal 50 B ayat 2 dalam draf Rancangan undang-undang (RUU) penyiaran, tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik. AJI menilai klausul tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

"Pasal itu harus dihapus, karena melarang investigasi di penyiaran itu sama saja pembungkaman pers," ujar Sekjen AJI Indonesia, Bayu Wardhana saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2024).

"Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata,” sambungnya.

Bayu menjelaskan jurnalisme investigasi ini sangat penting bagi masyarakat. Karena berperan untuk membuka tabir berbagi bentuk penyimpangan.

"Lewat jurnalisme investigasi, masyarakat akan tahu jika terjadi penyimpangan seperti korupsi, pengrusakan lingkungan, pelanggaran HAM. Contohnya kasus donasi ACT yang dibongkar lewat investigasi," sambungnya.

Bersama stakeholder terkait, pihaknya juga sepakat kalau RUU ini sebaik ditunda terlebih dahulu. Apalagi menurutnya, penyusunan RUU penyiaran ini dilakukan secara tidak transparan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement