"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari Aiptu Yudi Ariyanto, seorang anggota Polri yang juga merupakan korban dalam kejadian tersebut," jelas Agus.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya bergegas mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku telah diamankan di Mako Polsek Ciawi. Kami terapkan Pasal 363 KHUPidana untuk menjerat hukum pidana. Pelaku masih dalam penyelidikan, pendalaman dan pengembangan," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.