SUBANG - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menyebutkan sopir dan pengelola bus pariwisata Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut Jalan Raya Ciater, Kampung Babakan Gunung, RT 22/05, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang berpotensi menjadi tersangka.
Namun, kata dia, proses hukum terkait kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu (11/5/2024) malam dan menewaskan 11 orang itu tergantung dari hasil penyelidikan yang sedang dilakukan. Bus maut itu membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat.
"Apabila hasil penyelidikan mengarah ke tersangka lain, seperti contoh pengusaha, itu kita juga akan terapkan pasal, bisa dijadikan tersangka, ini sangat memungkinkan. Jadi tidak hanya pengemudi bisa saja tersangka, kalau hasil penyelidikannya mengarah ke adanya kelalaian daripada pengusaha kendaraan tersebut," ungkap Aan di lokasi, Minggu (12/5/2024).
Dia mengatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian
"Secepatnya kita berangkat dari sini (olah TKP) dari kendaraan, pemeriksaan saksi-saksi, itu kita akan lakukan percepatan sehingga cepat kita akan memastikan ditingkatkan ke penyenyidikan atau tidak," kata dia.
Sedangkan pengemudi bus maut itu belum bisa dimintai keterangan secara detail karena kondisinya dianggap belum stabil.
"Supir kondisinya masih belum stabil ya, tadi kita lihat di sana (rumah sakit) belum stabil sehingga kita belum bisa diambil keterangan, jadi secara verbal ini belum diminta keterangan," bebernya.