Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota OPM Pembunuh Danramil Aradide Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2024 |11:56 WIB
Anggota OPM Pembunuh Danramil Aradide Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
A
A
A

JAKARTA - Personel Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2024 berhasil menangkap salah satu pelaku pembunuh Danramil 1703-4/Aradide, Papua, Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey. Pelaku yang ditangkap tersebut yakni, Anan Nawipa.

"Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Anan Nawipa, seorang pria yang lahir di Widimeida pada 6 Juli 1991 dan beralamat di Kampung Widimeida, Kabupaten Paniai," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo melalui keterangan resminya, Minggu (12/5/2024).

Ignatius menjelaskan, terduga pelaku pembunuh Danramil Aradide ditangkap pada Sabtu, 11 Mei 2024, kemarin. Pelaku ditangkap saat sedang membawa kabur telepon genggam milik mendiang Oktovianus Sogalrey.

"Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk 1 telepon genggam dengan nomor kartu SIM milik almarhum Danramil Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey, 1 parang, 1 set kunci L, 1 buku rekening BRI, dan 1 tas samping berwarna biru-hitam," bebernya.

Lebih lanjut, terduga pelaku langsung dilakukan proses pendalaman di Mako Polres Paniai. "Saat ini pelaku telah berhasil diamankan dan sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh personil Ops Damai Cartenz bersama Polres Paniai," ungkapnya.

Adapun Anan Nawipa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider Pasal 170 ayat juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP dengan hukuman minimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement