Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabur dari Sunter ke Bali, DPO Jaringan Fredy Pratama Dibekuk Polisi

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2024 |21:17 WIB
 Kabur dari Sunter ke Bali, DPO Jaringan Fredy Pratama Dibekuk Polisi
DPO jaringan Fredy Pratama ditangkap (Foto: MPI)
A
A
A

Atas perbuatannya, LM dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement