Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Emas, Kejagung Limpahkan Crazy Rich Surabaya Budi Said ke Kejari Jaktim

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |17:38 WIB
Kasus Korupsi Emas, Kejagung Limpahkan Crazy Rich Surabaya Budi Said ke Kejari Jaktim
Budi Said (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II kasus korupsi pembelian logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) 2018 dengan tersangka crazy rich Surabaya, Budi Said alias BS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

"Bahwa pada hari Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Yogi menjelaskan, setelah penyerahan tahap II tersebut, Budi Said akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Mei 2024.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement