JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II kasus korupsi pembelian logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) 2018 dengan tersangka crazy rich Surabaya, Budi Said alias BS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
"Bahwa pada hari Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Yogi menjelaskan, setelah penyerahan tahap II tersebut, Budi Said akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Mei 2024.
BACA JUGA: