"Sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Atas perbuatannya, Budi dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:
"Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan alat bukti yang ada, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Budi terlibat dalam pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Antam hingga 1,136 Ton logam mulia atau setara Rp1,1 triliun.
(Salman Mardira)