Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Panel Listrik, Pria di NTT Ditangkap Polisi

Aris Lake , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |04:00 WIB
Curi Panel Listrik, Pria di NTT Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

KUPANG - Unit Reserse Kriminal Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota, dengan waktu kurang dari sehari atau 1x24 jam berhasil meringkus pelaku pencurian Panel Listrik AC PDB, Tower BTN Kolhua di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku tersebut berinisial MPK alias Ryan (33), diamankan berdasarkan bukti laporan polisi, nomor: LP/B/57/V/2024/Sektor Maulafa/Polresta Kupang Kota/ Polda NTT, yang dilaporkan pada Senin, (13/5/2024) sekitar pukul 19.50 WITA.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung menuturkan bahwa setelah adanya laporan pencurian yang masuk ke Polsek Maulafa, Unit Reskrim segera mendatangi TKP dan melakukan pengumpulan informasi, selanjutnya diketahui identitas dan alamat dari pelaku.

“Sekitar pukul 22.30 WITA setelah terima laporan, Unit Reskrim langsung datangi dan olah TKP, kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi-saksi. Dari situ, terungkap identitas pelaku MPK alias Ryan, yang tinggal di rumahnya dengan alamat Rt 16/Rw.06, Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak,” jelas Kapolresta Kupang Kota.

Ia mengatakan bahwa dari rumah pelaku, anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku yang juga teknisi di perusahaan PT Indosat itu, dan barang bukti ke Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Kupang Kota membeberkan kronologi awal kejadian bermula, yakni pada tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku datang ke tower yang menjadi lokasi TKP, berniat untuk mengambil Panel AC PDB sambil melihat situasi atau keadaan di sekitar TKP.

“Pelaku terhitung sudah 4 kali berniat mengambil barang tersebut, setelah menunggu selama 4 bulan, tepatnya pada tanggal 23 April 2024, pelaku menjalankan aksinya, dimana pelaku melompati pagar tower lalu masuk ke dalam area tower kemudian mengambil Panel AC PDB, dengan cara dicabut atau dibongkar menggunakan sebuah kunci ukuran 13 dan tang,” tutur mantan Wakapolresta Kupang Kota itu.

Kombes Aldinan Manurung menguraikan bahwa, usai berhasil melepas panel itu, pelaku membawanya menggunakan sepeda motor Honda Beat ke seorang penadah dengan inisial JK, di Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak untuk dijual seharga Rp600.000.

“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar RP12.500.000,” pungkas Kapolresta.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement