“Pelaku diancam Pasal 76e UU RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya, Rabu (15/5/2024).
Saat ini para korban telah mendapatkan pendampingan Dari Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak Kabupaten Lampung Barat untuk pemulihan psikologi para korban.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.