Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Kakek Cabuli 7 Bocah di Lampung, Iming-imingi Uang Rp2 Ribu dan Permen

Enrico Ngantung , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |18:22 WIB
Bejat! Kakek Cabuli 7 Bocah di Lampung, Iming-imingi Uang Rp2 Ribu dan Permen
Kakek pelaku pencabulan di Lampung. (Foto: Enrico Ngantung)
A
A
A

“Pelaku diancam Pasal 76e UU RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya, Rabu (15/5/2024).

Saat ini para korban telah mendapatkan pendampingan Dari Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak Kabupaten Lampung Barat untuk pemulihan psikologi para korban.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement