BATUBARA - Polisi menangkap seorang pria berinisial M (71), warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara pada Selasa (14/5/2024) siang tadi.
Kakek M ditangkap karena patut diduga telah menyetubuhi perempuan berusia 14 tahun, yang masih cucunya. Perbuatan kakek M bahkan membuat sang cucu sampai hamil dan kini usia kandungannya telah memasuki bulan ketiga.
Informasi yang dihimpun, kasus pencabulan yang patut diduga dilakukan kakek M, terungkap pada Senin, 13 Mei 2024 kemarin.
Bermula dari sang cucu yang tak masuk sekolah lantaran merasa tidak enak badan. Dia kemudian dibawa orangtuanya (keponakan kakek M) ke Puskesmas untuk diperiksa oleh dokter.
Setelah diperiksa, sang cucu dinyatakan hamil dengan usia kandungan memasuki bulan ketiga. Sontak orangtua sang cucu terkejut mendengar pernyataan dokter.
Sang cucu kemudian diinterogasi dan mengaku jika kakek M lah yang telah menyetubuhinya. Tak tanggung-tanggung, kakek M telah menyetubuhi sang cucu sejak masih duduk di kelas IV Sekolah Dasar pada tahun 2014 lalu.
Kakek M terakhir kali menyetubuhi sang cucu di rumahnya pada 4 Mei 2024. Saat itu rumah kakek M sedang sepi karena istrinya tengah pergi. Kakek M lalu mengajak sang cucu ke dalam kamar dan menyetubuhinya.
Agar sang cucu tak menceritakan perbuatannya, kakek M memberikan uang senilai Rp50 ribu kepada sang cucu. Namun perbuatan kakek M akhirnya terbongkar.