Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bobby Nasution Segel Mal Center Point Medan karena Tunggak Pajak Rp250 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |17:24 WIB
Bobby Nasution Segel Mal Center Point Medan karena Tunggak Pajak Rp250 Miliar
Mal Center Poin di Kota Medan disegel (Foto: Okezone.com/Wahyudi)
A
A
A

Saat itu PT ACK membayarkan PBB sebesar Rp 50 miliar. Namun Bobby memastikan jika Mal Center Point tidak memiliki IMB ataupun PBG dan tidak pernah membayarkan retribusi yang lainnya.

"Itu pajak yang berbeda, ada pajak bumi dan bangunan waktu itu sudah diselesaikan dan itu nilainya lebih dari Rp 50 miliar dan sampai saat ini mal ini membayar PBB setiap tahunnya. Namun ada pajak yang lain, ini nggak ada IMB nya atau PBG nya, retribusi tidak ada bayar sama sekali, belum lagi kan ada apartemennya ya jadi Rp 250 miliar itu belum termasuk total keseluruhan," sebutnya.

Pemkot Medan sendiri akan memberikan waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 ini ke PT ACK untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Jika tidak, Pemkot Medan akan membongkar bangunan Mal Center Point tersebut.

"Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," tutupnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement