Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Sidang SYL Ungkap Ditjen Tanaman Pangan Harus Bayar Rp105 Juta Termasuk Keris Emas

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2024 |05:56 WIB
Saksi Sidang SYL Ungkap Ditjen Tanaman Pangan Harus Bayar Rp105 Juta Termasuk Keris Emas
Sidang SYL. (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement