JAKARTA - Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Edi Eko Sasmito menyatakan pihaknya pernah diminta untuk membayar tagihan yang termasuk keris emas senilai Rp105 juta.
Hal itu ia ungkapkan ketika menjadi saksi di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Awalnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan Eko perihal pembayaran keris emas yang tercatat dalam alat bukti nomor 23.

Demi Penuhi Kebutuhan SYL, Setiap Direktorat di Kementan Siapkan Rp30 Juta Setiap Bulannya
Eko menjelaskan, jumlah tersebut ia terima berdasarkan tagihan yang ia terima oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian.
Tidak hanya keris, dalam tagihan yang harus 'diselesaikan' Ditjen Tanaman Pangan Kementan itu tercantum juga pembayaran lain.
"Terus ini pembayaran keris nomor 23, Rp105 juta ini?," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Ini saya dapetnya juga rincian," jawab Saksi.
BACA JUGA:
"Keris ini keris apa ini, keris atau nama tempat?," cecar Jaksa.
"Yang dari Pak Arif Sopian pernah ke saya itu pembelian keris emas," jawab Saksi.
"Oh keris emas, dari Pak Arif Sopian tagihannya?," tanya Jaksa lagi.
"Tagihannya jadi ada keris, ada buat khitanan, ada buat bunga, ada buat operasional, kalau tidak salah ingat saya empat itu yang dimintakan ke kita," papar Saksi.
Eko mengaku, terkait permintaan tersebut pihaknya hanya memberikan uang yang diminta tanpa mengetahui lebih lanjut tujuan dari barang-barang yang dimaksud.
"Intinya pembayaran penggunaan oleh Pak Arief Sopian?," tanya Jaksa.
"Iya," jawab Saksi.