JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemanggilan kepada aktris Sandra Dewi, yang juga istri Harvey Moeis (HM), tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami fokuskan pada tindak pidana pencucian uang sehingga beberapa saksi yang kami periksa adalah istri dari tersangka yang telah kita tetapkan, termasuk saudara SD (Sandra Dewi)," kata Kuntadi dalam jumpa pers di Purwokerto, Jawa Tengah, dikutip Kamis (16/5/2024).
Penyidik, kata Kuntadi, akan menelusuri dan memastikan aset mana saja yang keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menyeret suaminya.
"Bahwa aset-aset yang dimiliki oleh baik para tersangka maupun yang diatasnamakan istri-istri para tersangka bisa kita uji bahwa benar aset-aset tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang kita periksa," katanya.
"Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara," sambungnya.
Sebagai informasi, selain Sandra Dewi, Kejagung juga memeriksa enam orang lain pada Rabu 15 Mei 2024, mereka adalah istri dari para tersangka kasus korupsi timah.
"(Penyidik melakukan pemeriksaan kepada) 11 orang saksi di antaranya saudara SD (Sandra Dewi), EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (16/5/2024).
(Khafid Mardiyansyah)