Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalur Sitinjau Lauik Putus Akibat Banjir Bandang, Gubernur Sumbar Batasi Operasional Kendaraan Barang

Rus Akbar , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2024 |18:04 WIB
Jalur Sitinjau Lauik Putus Akibat Banjir Bandang, Gubernur Sumbar Batasi Operasional Kendaraan Barang
A
A
A

PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan pengumuman tentang pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang pada Jalur Sitinjau Lauik, kebijakan ini dikeluarkan lantaran jalan Silaing di Lembah Anai (Padang-Bukittinggi) masih terputus.

Menurut Mahyeldi, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi risiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut. Sekaligus untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukitinggi, di Silaing akibat banjir bandang pada Sabtu 11 Mei lalu.

"Pengalihan itu mulai berlaku senin depan, tanggal 20 Mei," ungkap Gubernur Mahyeldi di Padang, Kamis (16/5/2024).

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani menyebut pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, dan Sirtukil (Pasir, Batu,dan Kerikil) serta bahan bangunan lainnya.

Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati jalur sitinjau lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Di luar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan. "Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan," tegas Dedi.

Menurut Dedi, pengalihan itu tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, Sembako dan Gas elpiji serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas. "Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali," jelasnya.

Ia menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali. "Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi," himbau Dedi.

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Overloading (ODOL).

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement